Saat disinggung pernyataan Wakil Presiden (Wapres) ke-10 dan ke-12 RI Jusuf Kalla (JK) mengenai keputusan perpindahan 4 pulau ke wilayah Sumut, Supratman tak menjawab.
Dia hanya menyampaikan tengah mempersiapkan RUU tentang Pemerintahan Aceh. “Makanya saya bilang tupoksinya bukan di sini. Kami lagi mempersiapkan RUU tentang pemerintah Aceh,” ucapnya.
JK menilai Kepmendagri Nomor 300.2.2-2138 Tahun 2025 yang mengatur 4 pulau Aceh masuk wilayah Sumut cacat formil. Seluruh wilayah Aceh telah masuk dalam UU Nomor 24 Tahun 1956 tentang Pembentukan Daerah Otonom Provinsi Aceh dan Perubahan Peraturan Pembentukan Provinsi Sumatera Utara.
“Iya (Kepmendagri cacat formill) bahwa Aceh itu termasuk kabupaten-kabupatennya dibentuk dengan Undang-Undang Nomor 24 tahun 1956,” ujar JK saat jumpa pers di kediamannya, Jalan Brawijaya, Jakarta Selatan, Jumat (13/6/2025).