loading…
Kejagung) menetapkan Ketua Cyber Army M Adhiya Muzakki (MAM) sebagai tersangka dalam kasus dugaan perintangan proses hukum pada sejumlah perkara korupsi yang ditangani penyidik Jampidsus. Foto/Riyan Rizki Roshali
Dia menerangkan, MAM mendapatkan uang tersebut secara bertahap. Pertama, uang sebesar Rp697.500.000 dari tersangka MS melalui Indah Kusumawati yaitu staf di bagian keuangan kantor hukum AALF.
Baca juga: Kejagung Tetapkan Ketua Cyber Army Tersangka Perintangan Kasus Korupsi
https://www.youtube.my.id/watch?v=Yntyaj1JgYc
“Dan yang (kedua) diberikan oleh MS melalui Rizki yaitu kurir di kantor hukum AALF sebanyak Rp167.000.000,” ujar dia.
Peran MAM
Abdul Qohar menjelaskan MAM bersama Direktur Pemberitaan JakTV Non-aktif Tian Bahtiar (TB), Advokat Marcella Santoso (MS), dan Junaidi Saibih (JS) bersama-sama membuat berita atau konten negatif yang menyudutkan Kejagung dalam penanganan perkara a quo di tingkat penyidikan, penuntutan, dan di persidangan.“Selanjutnya dipublikasikan oleh tersangka MAM dan tersangka TB melalui media sosial TikTok, Instagram, dan Twitter. Tersangka JS membuat narasi-narasi dan opini-opini positif bagi tim pengacara MS dan JS dan sebaliknya,” ungkapnya.