Kemanfaatan dan Makna Ketentuan Suatu Undang-Undang

Perubahan perkembangan makna suatu ketentuan UU sesuai dengan perkembangan masyarakatnya yang menyebabkan hukum sering diakui sebagai norma dinamis, tidak statis dalam konteks ini tafsir ketentuan suatu UU hanya terbatas dan dibatasi teks suatu UU dan dalam praktik peradilan di Indonesia tdak lepas dari pengaruh subjektivitas penyidik dan penuntut dan bahkan hakim. Masalah perbedaan tafsir ketentuan UU merupakan maslah mendasar dan penyebab terjadinya ketidakpastian hukum bahkan tidak jarang menciptakan ketidakadilan yang dikuasai kepentingan (interest) para pihak atau pihak kekuasaan.

Keadaan dan masalah sedemikian kini telah terjadi dalam praktik peradilan pidana di Indonesia. Bukan tanpa upaya pemerintah membenahi keadaan ini. Antara lain dengan perubahan UU akan tetapi dalam kenyataan tidak memberikan perubahan berarti. Sehingga, sering disimpulkan bahwa baik buruknya penegakan hukum sangat tergantung pada “siapa yang memegang senjata” (the man behind the gun). Masalah siapa di belakang hukum merupakan masalah strategis, berlaku universal tanpa batas peradaban dan teritorial karena hal tersebut tergantung dari sifat karekteristik manusia sesuai dengan pemeo, hukum tanpa kekuasaan adalah angan-angan, tetapi kekuasaan tanpa hukum anarki.

Kekuasaan dan hukum selalu berkelindan dalam kehidupan masyarakat mulai kekuasaan seorang ayah, majikan, dan penyelenggara negara. Semakin besar kekuasaan, maka semakin kuat syahwat ingin berkuasa dan selalu memperluas kekuasaannya kadang tanpa batas. Seketika kekuasaan diperluas, maka semakin kuat dorongan untuk berkuasa dengan prinsip, tujuan menghalalkan cara. Padahal, seharusnya bagaimana cara mencapai suatu tujuan, utamakan prosedur hukum yang benar.

Contoh terkini, kasus putusan MKRI terkait pencalonan Gibran Rakabuming Raka sebagai wakil presiden dan putusan PTUN terkait syarat calon gubernur. Jika keadaan dan masalah hukum telah mencapai titik ini, dapat dikatakan bahwa hukum tidak lagi bermakna bagi kebaikan/kepantasan kehidupan umat manusia. Akibat negatif daripadanya adalah terjadi anarki di mana-mana, sebagaimana pernah dikatakan Thomas Hobbes, homo homini lupus, belum omnium contra omnus, manusia bagai serigala bagi manusia lain, satu sama lain saling memangsa, sehingga tidak akan ada kedamaian, apalagi cita/tujuan kepastian, keadilan, dan kemanfaatan.

(zik)