Kejagung Tetapkan 3 Tersangka Kasus Penanganan Perkara PN Jakpus, Ini Peran Masing-masing


loading…

Jampidsus Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan 3 orang tersangka dalam kasus penanganan perkara di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Selasa (22/4/2025). Foto/Dok.SindoNews

JAKARTA – Jampidsus Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan 3 orang tersangka dalam kasus penanganan perkara di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat. Ketiganya berinisial MS dan JS selaku advokat, serta TB selaku Direktur Pemberitaan Jak TV.”Berdasarkan hasil pemeriksaan dikaitkan alat bukti lain yang diperoleh penyidik selama melakukan penyidikan hari ini terhadap beberapa saksi. Penyidik pada Jampidsus Kejagung mendapatkan alat bukti yang cukup tuk menetapkan 3 orang tersangka,” ujar Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Dirdik Jampidsus) Kejagung, Abdul Qohar pada wartawan, Selasa (22/4/2025).

Menurutnya, pada Senin (21/4/2025) ini dalam penanganan tindak pidana korupsi, suap, dan atau gratifikasi terkait penanganan perkara di PN Jakpus, berdasarkan surat perintah penyidikan nomor prin 23 tanggal 11 April 2025 dalam perkara a quo, penyidik melakukan penyitaan di beberapa tempat yang pada siang tadi dilakukan penggeledahan.

https://www.youtube.my.id/watch?v=71ScA0n2Xpg

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *