Kejagung Tetapkan 3 Tersangka Kasus Penanganan Perkara PN Jakpus, Ini Peran Masing-masing

Dalam penggeledahan itu, kata dia, penyidik telah menyita dokumen BBE, baik berupa hanpdhone maupun laptop yang diduga sebagai alat yang digunakan untuk melakukan kejahatan.

Penyidik juga telah menetapkan 3 orang sebagai tersangka dalam kasus ini.

“Pertama, tersangka MS selaku advokat dengan surat penetapan tersangka nomor 21 tanggal 21 April 2025. Kedua, tersangka JS selaku dosen dan advokat berdasarkan penetapan tersangka nomor 29 tanggal 21 April 2025. Ketiga, tersangka TB selaku Direktur Pemberitaan Jak TV berdasarkan surat penetapan tersangka nomor 30 tanggal 21 April 2025,” beber Abdul Qohar.

(shf)