loading…
Dirdik Jampidsus Kejaksaan Agung, Abdul Qohar mengatakan, Kejagung menetapkan empat orang tersangka suap penanganan perkara CPO. Foto/SindoNews
Keempat tersangka itu yakni; Eks Wakil Ketua PN Jakarta Pusat M. Arif Nuryanta yang kini Ketua PN Jakarta Selatan, Pengacara Korporasi Marcella Santoso, Panitera Muda PN Jakut Wahyu Gunawan, dan tersangka berinisial AR.
“Setelah dilakukan pemeriksaan terhadap WG, MS, AR dan MAN pada hari ini Sabtu 12 April 2025 penyidik Kejaksaan Agung menetapkan 4 orang tersebut sebagai tersangka,” kata Qohar di Kejagung, Jakarta, Sabtu (12/4/2025) malam.
Arif Nuryanta pernah menjadi Wakil Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Di mana, kasus dugaan suap dalam penanganan perkara ini terjadi di pengadilan tersebut. Kasus ini diusut oleh Kejagung usai menelaah putusan yang melepaskan terdakwa PT Wilmar Group, Permata Hijau Group, Musim Mas Group dari segala tuntutan.