Nasib Pengawas Sekolah di Ujung Tanduk?

Breaking News155 Views

Penghapusan pengawas sekolah dapat melemahkan sistem supervisi karena guru yang ditunjuk sebagai pendamping satuan pendidikan mungkin tidak memiliki keahlian khusus dalam supervisi.

Kurangnya objektivitas dalam penilaian juga menjadi perhatian karena pengawas sebelumnya memiliki posisi independen. Jika pengawasan tidak efektif, kualitas pengajaran dan akuntabilitas dalam pendidikan bisa menurun, sehingga diperlukan mekanisme alternatif untuk menjaga standar supervisi.

Dampak Sosial dan Psikologis bagi Pengawas

Selain tantangan administratif, kebijakan ini juga berpotensi menimbulkan dampak psikologis bagi pengawas yang kembali menjadi guru. Pergeseran peran dari pengawas yang memiliki otoritas supervisi menjadi guru di kelas dapat menimbulkan perasaan menurun dalam jenjang karier. Hal ini bisa berdampak pada motivasi kerja dan tingkat kepuasan profesional. Beberapa pengawas mungkin menghadapi kesulitan dalam menyesuaikan diri dengan budaya kerja yang berbeda, terutama jika mereka sebelumnya bekerja dalam struktur yang lebih independen.Fakta sebagai implikasi kebijakan ini yaitu kembali ke posisi guru setelah bertahun-tahun menjadi pengawas menimbulkan tantangan besar. Mereka perlu beradaptasi dengan perubahan kurikulum, metode pembelajaran berbasis teknologi, serta dinamika kelas.

Selain itu, faktor usia menjadi kendala karena sebagian besar pengawas yang kembali menjadi guru sudah berusia 55 tahun ke atas. Transisi ini juga berpotensi menurunkan motivasi kerja karena perubahan status jabatan dan kurangnya jenjang karier lanjutan.

Solusi Alternatif

Untuk mengatasi tantangan ini, pemerintah dapat mempertimbangkan beberapa solusi. Pertama, menjadikan Pengawas sebagai Konsultan atau Mentor, yaitu menjadikan pengawas senior sebagai mentor bagi guru pemula, sehingga pengalaman mereka tetap bermanfaat bagi dunia pendidikan. Kedua, jalur karier alternatif di Dinas Pendidikan, misalnya menduduki posisi strategis dalam perumusan kebijakan pendidikan.

Ketiga, menjadi dosen atau instruktur pelatihan guru. Ini memungkinkan pengawas berkecimpung ke dunia akademik agar dapat membantu membimbing calon guru dan tenaga pendidik lainnya.Keempat, menyesuaikan beban mengajar, yaitujika harus kembali menjadi guru, beban mengajar sebaiknya dikurangi dan lebih difokuskan pada pembinaan guru dalam komunitas profesional seperti PLC.