Jakarta, – Dewan Pimpinan Pusat Ahli Konsultan Kehutanan dan Lingkungan Hidup Republik Indonesia (DPP AKKLHRI) menegaskan kesiapan mereka menghadapi ancaman somasi dari perusahaan Prima Papua. Ancaman ini muncul setelah DPP AKKLHRI melaporkan dugaan perdagangan kayu ilegal yang dilakukan oleh perusahaan tersebut di Kabupaten Sorong, Papua Barat Daya, kepada Direktorat Jenderal Penegakan Hukum Lingkungan Hidup dan Kehutanan (Ditjen Gakkum LHK).
Ketua Bidang Advokasi, Investigasi, dan Pemberdayaan Anggota DPP AKKLHRI, Adv. Sulaeman R, S.H., M.H., menegaskan bahwa laporan yang diajukan telah berdasarkan bukti yang kuat serta sesuai dengan prosedur hukum. “Kami tidak gentar menghadapi upaya intimidasi. Kami akan terus mengawal kasus ini demi keadilan lingkungan dan hukum,” ujar Sulaeman di kantornya.
Ancaman somasi tersebut disampaikan oleh perwakilan perusahaan Prima Papua, Toni, yang bahkan dengan nada meremehkan menyebut bahwa nama DPP AKKLHRI sulit diucapkan, serta mempertanyakan alamat lembaga dan mengancam mencarinya di Google. Pernyataan ini menunjukkan sikap yang tidak profesional dan semakin menguatkan keyakinan DPP AKKLHRI bahwa ada permasalahan serius yang perlu ditindaklanjuti.