loading…
Sebanyak 58 penyelenggara negara baru Kabinet Merah Putih telah melaporkan harta kekayaan di LHKPN. Salah satu pejabat baru ada yang memiliki harta Rp5,4 triliun. FOTO/DOK.SINDOnews
“Nah yang paling tinggi dari yang reguler (jumlah 65 orang) yang dulu sudah pernah menyampaikan itu Rp2,6 triliun tapi yang baru diangkat itu (nilai harta tertinggi) Rp5,4 triliun,” kata Deputi Pencegahan dan Monitoring KPK, Pahala Nainggolan, Selasa (21/1/2025).
Nilai harta kekayaan rata-rata pejabat reguler alias yang pernah menjabat di periode sebelumnya juga lebih rendah dari pejabat negara baru. KPK menyebut rata-rata harta kekayaan pejabat reguler senilai Rp187 miliar, sementara 58 pejabat baru memiliki nilai rata-rata kekayaan Rp227 miliar.