Anggota TNI, Polri, dan ASN Tidak Boleh Mendapat Bansos

Breaking News289 Views


loading…

Menteri Sosial (Mensos) Saifullah Yusuf atau Gus Ipul menegaskan Anggota TNI, Polri, dan Aparatur Sipil Negara (ASN) tidak boleh mendapatkan bantuan sosial (bansos). FOTO/BINTI MUFARIDA

JAKARTA – Menteri Sosial (Mensos) Saifullah Yusuf atau Gus Ipul menegaskan Anggota TNI , Polri , dan Aparatur Sipil Negara (ASN) tidak boleh mendapatkan bantuan sosial ( bansos ). Selain mereka, bansos juga tidak boleh diberikan kepada orang yang memperoleh insentif dari APBN dan APBD.”Nggak boleh, TNI, Polri, ASN itu nggak bisa atau mereka yang memperoleh insentif dari APBN atau APBD, itu tidak diperbolehkan lagi,” kata Gus Ipul kepada awak media di Kantor Kemenko PMK, Jakarta, Senin (13/1/2025).

Mensos menegaskan siapa saja yang berhak mendapatkan bantuan sudah diatur dalam Peraturan Menteri Sosial (Permensos) dalam hal ini di dalam Keputusan Menteri Sosial (Kepmensos) Republik Indonesia Nomor 73 Tahun 2024.

https://www.youtube.my.id/watch?v=Ytxv_MVGkio

“Ada di dalam Permensos. Nanti kita lihat lagi sambil kita cek, memang ada juga aspirasi sih. Kan ASN bagian bawah itu begini, tapi aturannya tetap nggak boleh,” tegasnya.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *