Berikut 15 golongan kriteria masyarakat yang dapat dinyatakan tidak layak menerima bansos berdasarkan Kepmensos Nomor 73 Tahun 2024:
1. Alamat tidak ditemukan;2. Individu tidak ditemukan;
3. Meninggal dunia (kecuali telah dilakukan pergantian pengurus dalam satu kartu keluarga);
4. Memiliki pekerjaan sebagai aparatur sipil negara/Tentara Nasional Indonesia/anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia/ aparatur negara lainnya;
5. Anggota keluarga aparatur sipil negara/Tentara Nasional Indonesia/anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia;
6. Dianggap/dinilai sudah mampu dan/atau tidak memenuhi kriteria sesuai dengan pedoman umum setiap program yang didapatkan;