Anggota TNI, Polri, dan ASN Tidak Boleh Mendapat Bansos

Breaking News266 Views

Berikut 15 golongan kriteria masyarakat yang dapat dinyatakan tidak layak menerima bansos berdasarkan Kepmensos Nomor 73 Tahun 2024:

1. Alamat tidak ditemukan;2. Individu tidak ditemukan;

3. Meninggal dunia (kecuali telah dilakukan pergantian pengurus dalam satu kartu keluarga);

4. Memiliki pekerjaan sebagai aparatur sipil negara/Tentara Nasional Indonesia/anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia/ aparatur negara lainnya;

5. Anggota keluarga aparatur sipil negara/Tentara Nasional Indonesia/anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia;

6. Dianggap/dinilai sudah mampu dan/atau tidak memenuhi kriteria sesuai dengan pedoman umum setiap program yang didapatkan;