loading…
Imigrasi menangkap warga negara Amerika Serikat berinisial TJC yang merupakan buronan US Marshals. TJC diburu lantaran terjerat kasus kejahatan yang meliputi eksploitasi seksual, eksploitasi anak, dan kepemilikan pornografi anak. Foto/Nur Khabibi
Menurut Yuldi, setelah dilakukan penelusuran, yang bersangkutan sudah berada di Indonesia sejak 4 Desember 2024. Hal tersebut berdasarkan data perlintasan dengan nomor paspor A52376279, penerbangan dari Malaysia. “Masuk ke wilayah Indonesia melalui Bandara Internasional Soekarno-Hatta,” ujarnya.
Pada tanggal 19 Desember 2024, Direktorat Wasdakim menerbitkan surat keputusan tindak administratif keimigrasian berupa pencegahan terhadap TJC. Selanjutnya, berdasarkan montoring yang dilakukan melalui sistem keimigrasian, diketahui yang bersangkutan berada di Tangerang, Banten.