Jokowi Terbitkan Perpres, Pensiunan Menteri Mendapat Jaminan Kesehatan

Breaking News106 Views

Penyelenggara jaminan pemeliharaan kesehatan dilakukan oleh penyelenggara program jaminan pemeliharaan kesehatan Ketua, Wakil Ketua, dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, Badan Pemeriksa Keuangan, Komisi Yudisial, Hakim Mahkamah Konstitusi, Hakim Agung Mahkamah Agung, Menteri, Wakil Menteri dan Pejabat tertentu.

Premi jaminan pemeliharaan kesehatan dibayarkan oleh pemerintah pusat kepada penyelenggara jaminan pemeliharaan kesehatan secara sekaligus. Pendanaan jaminan pemeliharaan kesehatan bersumber dari anggaran pendapatan dan belanja negara (APBN) melalui bagian anggaran Kementerian Sekretariat Negara.

Jaminan pemeliharaan kesehatan tidak diberikan kepada menteri negara yang dijatuhi pidana berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap.

Lalu, menteri yang mengundurkan diri karena ditetapkan menjadi tersangka maka manfaat jaminan pemeliharaan kesehatan ditunda sampai telah memperoleh kekuatan hukum tetap. Atau mengundurkan diri karena mendapatkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana.

(rca)