Bunyi Sumpah yang Akan Diucapkan Prabowo saat Dilantik sebagai Presiden pada 20 Oktober 2024

Breaking News122 Views

Perwakilan dari kepala negara, kepala pemerintahan, para duta besar negara sahabat, dan ketua umum parpol juga hadir. Begitu pula Panglima TNI dan Kapolri.

Sumpah Presiden dan Wakil Presiden

Ketentuan soal pengucapan sumpah sebelum menjabat Presiden RI diatur dalam UUD 1945. Dalam Pasal 9 ayat (1) disebutkan bahwa “Sebelum memangku jabatannya, Presiden dan Wakil Presiden bersumpah menurut agama, atau berjanji dengan sungguh-sungguh di hadapan Majelis Permusyawaratan Rakyat atau Dewan Perwakilan Rakyat sebagai berikut:Sumpah Presiden:

Demi Allah, saya bersumpah akan memenuhi kewajiban Presiden Republik Indonesia dengan sebaik-baiknya dan seadil-adilnya, memegang teguh Undang-Undang Dasar dan menjalankan segala undang-undang dan peraturannya dengan selurus-lurusnya serta berbakti kepada Nusa dan Bangsa“.

(zik)