Implikasi Politik Hukum Pidana Pasca UU KUHP Nomor 1 Tahun 2023

Breaking News162 Views

Contoh lain, doktrin mengenai mens-rea dan actus reus dalam proses penyidikan sangat jarang dipertimbangkan, terutama dalam hal suatu tindak pidana dilakukan bersama-sama atau penyertaan (deelneming), sehingga tidak ada kepastian hukum sesungguhnya siap yang menjadi pelaku, atau yang menyuruh melakukan atau yang turut melakukan atau yang memberikan bantuan melakukan tindak pidana.

Praktik hukum sedemikian menimbulkan kerugian secara hukum bagi seseorang yang tidak pernah mengetahui awal dari suatu perencanaan kejahatan akan tetapi ia baru aktif ikut dalam pelaksanaan suatu tindak pidana; akan tetapi ditetapkan sebagai tersangka pelaku bukan pembantu kejahatan, yang ancaman hukuman bagi pemidanaan yang membantu melakukan kejahatan dikurangi 1/3 nya dan aset-asetnya dalam perkara korupsi disita habis disamakan kedudukan hukum sebagai utama. Di dalam KUHP 2023 telah ditetapkan Pedoman Pemidanaan yang menetapkan tujuan pemidanaan: a. mencegah dilakukannya Tindak Pidana dengan menegakkan norma hukum demi pelindungan dan pengayoman masyarakat; b. memasyaralatkan terpidana dengan mengadakan pembinaan dan pembimbingan agar menjadi orang yang baik dan berguna; c. menyelesaikan konflik yang ditimbulkan akibat tindak pidana, memulihkan keseimbangan, serta mendatangkan rasa arnan dan damai dalam masyarakat; dan menumbuhkan rasa penyesalan dan membebaskan rasa bersalah pada terpidana.

Merujuk tujuan pemidanaan berdasarkan UU KUHP 2023 tampak jelas bahwa arah politik hukum pidana nasional yang akan datang tidak lagi bertujuan penghukuman atau retributive justice melainkan telah berganti kepada tujuan pencegahan dan penindakan yang mempertimbangkan keseimbangan antara kepastian hukum dan perlindungan hak asasi masyarakat disertai harapan ada penyesalan pada pelaku tindak pidana. Ketentuan UU KUHP 2023 juga menegaskan bahwa pemidanaan tidak dimaksudkan untuk merendahkan martabat manusia, dan kepada hakim telah diamanatkan bahwa dalam mengadili suatu perkara pidana, hakim wajib menegakkan hukum dan keadilan; jika dalam menegakkan hukum dan keadilan terdapat pertentangan antara kepastian hukum dan keadilan, hakim wajib mengutamakan keadilan.

Implikasi hukum dan sosial pemberlakuan UU KUHP 2023 adalah perubahan total norma hukum acara pidana, KUHAP 1981 yang harus disesuaikan dengan filosofi, visi, misi dan tujuan pemidanaan hukum pidana Indonesia pascaefektif berlaku tahun 2026. Selain perubahan norma beracara dalam perkara pidana, juga dituntut perubahan sikap mental dan perilaku aparatur penegak hukum, baik penyidik, penuntut maupun hakim dalam menyelesaikan suatu perkara pidana termasuk perkara tindak pidana khusus lainnya seperti tindak pidana korupsi, terorisme, pelanggaran HAM, dan pencucian uang.

(abd)