KPK juga mencegah 4 orang ke luar negeri terkait kasus dugaan korupsi di lingkungan Pemkot Semarang. Pencegahan dilakukan selama 6 bulan ke depan.
“12 Juli 2024, KPK telah mengeluarkan surat keputusan Nomor 888 Tahun 2024 tentang larangan bepergian ke luar negeri untuk dan atas nama 4 orang yaitu 2 orang dari penyelenggara negara, 2 orang lainnya dari pihak swasta,” ujarnya.
Tessa belum merinci identitas siapa saja yang dicekal. Dia hanya menegaskan pencegahan ke luar negeri terkait penyidikan dugaan tindak pidana korupsi pengadaan barang dan jasa di lingkungan Pemkot Semarang 2023-2024.
https://www.youtube.my.id/watch?v=9OABh4kqhIU
(jon)