Baca juga: Kepala Dinas PUPR Sumut dan 4 Tersangka Lain Langsung Pakai Rompi Tahanan KPK
Asep menjelaskan jatah kepada Topan rencananya dibayarkan dalam beberapa termin. Adapun komisi itu direncanakan diterima Topan ketika proyek itu rampung dikerjakan. “Tapi nanti bertahap setelah proyeknya selesai karena pembayarannya pun ada termin pembayarannya,” katanya.
Sebagaimana diketahui, KPK melakukan operasi tangkap tangan di Mandailing Natal, Sumatera Utara pada Kamis, 26 Juni 2025 malam. Belakangan KPK menetapkan lima tersangka dalam tindak pidana korupsi proyek Pembangunan Jalan di Dinas PUPR Sumut dan di Satuan Kerja Pembangunan Jalan Nasional (PJN) Wilayah 1 Sumatera Utara.
Baca juga: KPK Tetapkan Kepala Dinas PUPR Sumut Tersangka Kasus Dugaan Suap Proyek Jalan