Pihak yang mendukung pidana mati sering mengemukakan alasan keadilan retributif, efek jera, dan perlindungan masyarakat. Dalam kasus seperti Freddy Budiman atau pelaku bom Bali, argumentasi tersebut tampak cukup kuat. Kejahatan luar biasa menimbulkan luka mendalam dan ketakutan luas di masyarakat. Dalam konteks ini, pidana mati dianggap sebagai penebus moral dan pemulih martabat negara serta korban.
Namun, pertanyaan penting yang perlu diajukan adalah: apakah pidana mati benar-benar efektif mencegah kejahatan? Data menunjukkan bahwa kasus narkoba dan pembunuhan tetap terjadi meski pidana mati sudah dijatuhkan. Jika efek jera tidak terbukti secara empiris, maka fungsi preventif dari pidana mati patut dipertanyakan. Justru ini membuka ruang untuk berpikir ulang tentang bentuk hukuman yang lebih adil dan solutif.
Kekhawatiran utama dalam praktik pidana mati adalah risiko kesalahan dalam proses peradilan. Sistem hukum bukanlah sistem yang sempurna. Jika seseorang yang tidak bersalah dihukum mati, maka tidak ada ruang untuk memperbaiki kesalahan. Ini menjadi kritik tajam terhadap keberadaan pidana mati, sebab kekeliruan satu kali saja akan menimbulkan pelanggaran HAM yang tidak dapat diperbaiki seumur hidup.
Dari sisi HAM, pidana mati jelas bertentangan dengan prinsip dasar bahwa setiap manusia berhak hidup, tanpa syarat. Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia, ICCPR, dan UUD 1945 telah menegaskan bahwa hak hidup tidak boleh dicabut, bahkan oleh negara. Maka, dalam pandangan ini, pidana mati bukan hanya bentuk hukuman, tapi juga tindakan pelanggaran terhadap harkat dan martabat manusia.