loading…
Terpidana kasus ujaran kebencian mengenai ijazah mantan Presiden Jokowi, Bambang Tri Mulyono, mengajukan Peninjauan Kembali (PK) atas kasusnya ke MA. PK diajukan oleh kuasa hukumnya, Pardiman, melalui PN Surakarta (Solo), Selasa (24/6/2025). Foto/Ary W
SOLO – Terpidana kasus ujaran kebencian mengenai ijazah mantan Presiden Joko Widodo ( Jokowi ), Bambang Tri Mulyono, mengajukan Peninjauan Kembali (PK) atas kasusnya ke Mahkamah Agung (MA). PK diajukan oleh kuasa hukumnya, Pardiman, melalui Pengadilan Negeri (PN) Surakarta (Solo), Selasa (24/6/2025).”Hari ini sudah didaftarkan dan telah diterima permohonan PK setelah diperiksa dokumen-dokumennya,” kata Pardiman SH di PN Solo, Selasa (24/6/2025).