Periksa Eks Dirjen Binapenta Kemnaker, KPK Cecar Penerimaan Uang dari Agen TKA


loading…

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah memeriksa Eks Dirjen Binapenta Haryanto terkait kasus dugaan pemerasan dan gratifikasi pengurusan Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing (RPTKA) di Kemnaker pada Rabu (18/6/2025). Foto/Dok SindoNews

JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK ) telah memeriksa Eks Dirjen Binapenta Haryanto terkait kasus dugaan pemerasan dan gratifikasi pengurusan Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing (RPTKA) di Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) pada Rabu (18/6/2025). Ia merupakan tersangka dalam perkara tersebut. Dalam pemeriksaan tersebut, tim penyidik mendalami perihal penerimaan uang dari sejumlah agen TKA. “Terperiksa hadir, didalami terkait pengetahuan dan peran yang bersangkutan dalam penerimaan uang dari para agen TKA,” kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo kepada wartawan, Kamis (19/6/2025).