Jeneponto, Sulawesi Selatan — Masyarakat Dusun Kanang Kanang, Desa Tino, Kecamatan Tarowang, Kabupaten Jeneponto, dibuat geram. Pasalnya, proyek Talud Jalan Usaha Tani Tahun Anggaran 2024 yang dibiayai Dana Desa (DD) diduga dikerjakan tanpa mengindahkan kualitas, hingga kini sudah mengalami retak-retak sebelum dinikmati manfaatnya oleh warga.
Pantauan di lapangan menunjukkan kerusakan di sejumlah titik bangunan, yang memunculkan dugaan adanya pekerjaan asal jadi, penggunaan material di bawah standar, atau bahkan indikasi kuat penyimpangan anggaran.
Adv. Sulikipani Thamrin, Ahli Hukum Pidana Indonesia sekaligus pengusaha properti nasional yang kini berada di Dubai, memberikan pandangannya terkait kasus ini.
“Jika proyek ini dikerjakan asal-asalan sehingga menimbulkan keretakan dan merugikan keuangan negara, maka itu sudah masuk dalam kategori perbuatan melawan hukum. Aparat penegak hukum, baik Inspektorat, Kepolisian, maupun Kejaksaan harus segera bertindak melakukan audit dan penyelidikan mendalam,” tegasnya.
Lebih jauh, ia mengingatkan agar seluruh pelaksana proyek desa tidak main-main dengan Dana Desa, karena dana tersebut merupakan amanah negara yang wajib digunakan sepenuhnya untuk kepentingan rakyat.