2 Hakim Pemberi Vonis Bebas Ronald Tannur Tak Ajukan Banding Hukuman 7 Tahun Penjara


loading…

Dua hakim pemberi vonis bebas Gregorius Ronald Tannur, Erintuah Damanik dan Mangapul menyatakan tidak mengajukan banding atas vonis hukuman yang mereka terima. Foto/Nur Khabibi

JAKARTA – Dua hakim pemberi vonis bebas Gregorius Ronald Tannur , Erintuah Damanik dan Mangapul menyatakan tidak mengajukan banding atas vonis hukuman yang mereka terima. Mereka divonis tujuh tahun penjara dalam kasus dugaan suap vonis bebas Ronald Tannur dalam kasus pembunuhan Dini Sera Afrianti. Penasihat Hukum Erintuah Damanik dan Mangapul, Philipus Harapenta Sitepu menyatakan, keputusan tersebut setelah berdiskusi pada saat pemindahan dari Rutan Kejagung ke Rutan Salemba pada Jumat (9/5/2025).

“Maka klien kami memutuskan untuk tidak mengajukan banding terhadap perkara pidana yang sedang klien kami hadapi, karena klien kami ingin fokus memperbaiki diri dan keluarga,” kata Philipus yang dikutip Minggu (11/5/2025).

Baca juga: Hakim Mangapul Pemberi Vonis Bebas Ronnald Tannur Divonis 7 Tahun Penjara

https://www.youtube.my.id/watch?v=-lzU1N6ipc4

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *