Kemanfaatan dan Makna Ketentuan Suatu Undang-Undang

loading…

Romli Atmasasmita. Foto/Istimewa

Romli AtmasasmitaUNDANG-undang adalah suatu produk legislatif bersama-sama pemerintah untuk memberikan landasan hukum bagi ditetapkannya suatu kebijakan politik dalam bidang tertentu seperti bidang politik, ekonomi, sosial, dan budaya. Negara hukum harus dimaknai bahwa kehidupan masyarakatnya diatur oleh dan dalam suatu undang-undang , kecuali adat atau kebiasaan yang berlaku dalam masyarakat dan bersifat turun-temurun/diwariskan.

Undang-undang dapat diberlakukan memuat beberapa jenis muatan, yaitu muatan yang bersifat larangan, kebolehan, atau bersifat paksaan. Ketentuan undang-undang yang bersifat paksaan/memaksa (dwingen recht) berbeda dengan ketentuang yang bersifat pengaturan/mengatur (regelingen), karena ketentuan yang bersifat memaksa seperti undang-undang pidana- wajib dan harus dilaksanakan dan diancam dengan sanksi pidana, kecuali ada ketentuan pengecualiannya. Sedangkan ketentuan yang bersifat mengatur juga wajib dan harus dilaksanakan, akan tetapi tidak diancam dengan sanksi jika tidak dilaksanakan kecuali sanksi administratif.

Dalam praktik peradilan pidana , sifat regulasi dan sanksi tersebut dapat berubah-ubah sesuai dengan perkembangan kebutuhan masyarakat dan juga oleh jadi diubah-ubah sesuai dengan situasi dan perkembangan kekuasaan dalam suatu negara. Dalam negara demokrasi dan HAM, sesuai dengan kebutuhan perlindungan HAM setiap orang, sementara dalam negara otoriter, sesuai dengan kepentingan kekuasaan.

Di dalam doktrin hukum diketahui terdapat 5 (lima) jenis penafsiran atas suatu ketentuan UU: metode penafsiran sistematis-abstraksi logis, historis, teleologis, yuridis, dan komparatif. Kekuasaan penafsiran tersebut mayoritas dominasi hakim di dalam sistem hukum civil law (Belanda, Prancis, negara jajahan Belanda) termasuk Indonesia karena hakim di dalam sistem civil law bersifat aktif. Sedangkan di dalam sistem hukum my.idmon law, bersifat pasif-hakim berfungsi sebagai wasit saja antarpihak berseteru, penuntut dan terdakwa/kuasa hukumnya.

Sedangkan kekuatan penafsiran hukum dalam sistem hukum my.idmon law didominasi hakim dan penuntut umum dengan menggunakan metode historis, sistematis, dan teleologis. Namun demikian, tidak jarang terjadi kekuataan penafsiran hukum di dominasi oleh penyidik dan penuntut dalam hal penyidikan dan penuntutan.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *