loading…
KPK menahan Martono (M) selaku Ketua Gapensi Kota Semarang dan Rachmat Utama Djangkar (RUD) selaku Direktur PT Deka Sari Perkasa terkait kasus korupsi di Pemkot Semarang. Foto/SindoNews/nur khabibi
JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK ) melakukan penahanan terhadap dua tersangka dari pihak swasta dalam kasus dugaan korupsi di lingkungan Pemerintah Kota (Pemkot) Semarang. Dua tersangka tersebut adalah, Martono (M) selaku Ketua Gapensi Kota Semarang dan Rachmat Utama Djangkar (RUD) selaku Direktur PT Deka Sari Perkasa.
“Penahanan dilakukan untuk 20 hari ke depan sampai dengan tanggal 5 Februari 2025. Kedua tersangka akan ditahan di Rutan KPK,” kata Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto, Jumat (17/1/2025).