Baca Juga
“Para Pati dan Pamen Polri tersebut segera melaksanakan tugas yang baru paling lambar empat belas hari terhitung mulai tanggal ditetapkan keputusan mutasi,” keterangan dalam surat telegram yang ditandatangani Kapolri AN As SDM Polri Irjen Pol Dedi Prasetyo.
(abd)