Kasus Dugaan Suap, KPK Terbitkan SP3 dengan Tersangka Surya Darmadi

Breaking News142 Views


loading…

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menerbitkan SP3 kasus dugaan suap pengajuan revisi alih fungsi hutan di Riau tahun 2014 dengan tersangka Surya Darmadi. Foto/SINDOnews

JAKARTAKomisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menerbitkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) kasus dugaan suap terkait pengajuan revisi alih fungsi hutan di Riau tahun 2014 dengan tersangka Surya Darmadi. Terbitnya SP3 kasus ini dibenarkan Juru Bicara (Jubir) KPK, Tessa Mahardhika Sugiarto. “Benar,” kata Tessa saat dikonfirmasi terkait terbitnya SP3 kasus tersebut, Senin (12/8/2024).

Dalam SP3 tersebut, ditandatangani Direktur Penyidikan KPK, Asep Guntur Rahayu. Dalam surat ini tertulis, alasan penghentian penyidikan lantaran tidak cukup bukti.

“Dengan ini diberitahukan bahwa pada Hari Jumat, Tanggal 14 Juni 2024, telah dilakukan penghentian penyidikan dengan alasan tidak cukup bukti,” tulis surat tersebut yang dilihat Senin (12/8/2024).

Tidak cukup bukti yang dimaksud sebagaimana Pasal 5 Ayat (1) huruf a atau Pasal 5 Ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KLIHP atau Pasal 56 KUHP terkait dengan Pengajuan Revisi Alih Fungsi Hutan di Provinsi Riau kepada Kementerian Kehutanan Tahuan 2014.

Sekadar informasi, Surya Darmadi merupakan tersangka kasus dugaan korupsi dalam dua perkara yang berbeda. Pertama, KPK telah menetapkan Surya Darmadi sebagai tersangka kasus dugaan suap terkait pengajuan revisi alih fungsi hutan di Riau tahun 2014. KPK juga menetapkan Legal Manager PT Duta Palma Group, Suheri Terta dan korporasi PT Palma Satu sebagai tersangka.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *