Dia melanjutkan salah satu tugas penting fasilitator adalah memberi pemahaman kepada masyarakat bahwa pernikahan merupakan sesuatu yang sakral. “Setiap orang yang ingin menikah mempunyai komitmen bersama untuk membangun keluarga yang kokoh,” jelasnya.
KUA, menurutnya, berperan sangat penting dalam memitigasi dan meminimalkan angka perceraian. Oleh karena itu, Program Bimwin perlu ditingkatkan, mulai dari edukasi, bimbingan, dan penyuluhan tentang sakralitas pernikahan kepada masyarakat melalui berbagai forum dan program.
“Entitas dan peran kita (Kemenag) sangat penting dalam mengatasi persoalan tersebut. Sehingga, kita harus siap dan tegas menerapkan kebijakan calon pengantin wajib mengikuti Bimwin,” tegas Kamaruddin.
(kri)